Bulakan.desa.id – Peraturan Desa (Perdes) Bulakan No. 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
PASAL 7 (d)
Setiap orang dilarang:
Membuang sampah, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan dan saluran air.
Dengan adanya Perdes Bulakan No. 3 tahun 2019 Pasal 7 (d) ini akan tercipta sungai yang bersih dan berdampak kepada kesehatan masyarakat. Kesadaran dari warga bisa tumbuh akan pentingnya kebersihan lingkungan. Pasalnya, masih banyak warga masyarakat desa Bulakan yang masih membuang sampah sembarangan seperti ke sungai.