Bulakan.desa.id – Terbentuknya Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan tahun 2019 di Desa Bulakan di masa kepemimpinan Sigit Pujiono merupakan suatu kebijakan yang dilakukan untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan desa.
Beberapa papan peringatan pun dipasang disejumlah titik lokasi seperti papan peringatan “DILARANG NYETRUM IKAN DI SUNGAI” yang terpasang di Dauwan Bulakan Timur, dan Kalijasa. Bagi oknum yang menyetrum atau menangkap ikan dengan bahan kimia yang bisa merusak ekosistem sungai akan dikenakan denda bahkan bisa diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Bulakan No. 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan:
Pasal 7, b. Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem lingkungan.
Pasal 8 (2) Setiap orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggatian bibit ikan sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
Pasal 9 (1) Apabila seseorang yang melanggar larangan pada Pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Perdes yang ada, mengawasi, dan menjaga ekosistem dan kelestarian sungai yang ada di desa.