• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
08/10/2019 by AdminDesa

Jangan Nyetrum Ikan, Bisa Kena Denda!

Jangan Nyetrum Ikan, Bisa Kena Denda!
08/10/2019 by AdminDesa

Bulakan.desa.id – Terbentuknya Peraturan Desa (Perdes) tentang pelestarian lingkungan tahun 2019 di Desa Bulakan di masa kepemimpinan Sigit Pujiono merupakan suatu kebijakan yang dilakukan untuk menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan desa.

Beberapa papan peringatan pun dipasang disejumlah titik lokasi seperti papan peringatan “DILARANG NYETRUM IKAN DI SUNGAI” yang terpasang di Dauwan Bulakan Timur, dan Kalijasa. Bagi oknum yang menyetrum atau menangkap ikan dengan bahan kimia yang bisa merusak ekosistem sungai akan dikenakan denda bahkan bisa diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Bulakan No. 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan:

Pasal 7, b. Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem lingkungan.

Pasal 8 (2) Setiap orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggatian bibit ikan sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.

Pasal 9 (1) Apabila seseorang yang melanggar larangan pada Pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi Perdes yang ada, mengawasi, dan menjaga ekosistem dan kelestarian sungai yang ada di desa.

 

Previous articleRapat Koordinasi Kelompok Informasi Masyarakat dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DesaNext article Mahasiswa IAIN Pekalongan Adakan KKN di Bulakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat