Tidak usah jauh-jauh ke Samsat Pemalang, bayar pajak kendaraan sekarang bisa di Balai Desa Bulakan. Bukan hanya untuk warga masyarakat Bulakan saja, warga di sekitar Kecamatan Belik maupun di Kecamatan lain bisa membayar pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK se-Jawa Tengah di Balai Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang.
Untuk persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:
1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. Nama pada STNK sesuai dengan nama yang ada di KTP.
Dengan adanya pelayanan Samsat yang semakin mudah dan cepat ini, diharapkan warga masyarakat antusias untuk membayar pajak kendaraan tahunan.