LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

STRUKTUR LPMD (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASARAKAT DESA)
DESA BULAKAN KECAMATAN BELIK KABUPATEN PEMLANG

Ketua : Wono mardiyanto
Wakil Ketu : Wakhidin
Sekretaris I : Ikhsan
Sekretaris II : Jajuli
Bendahara : Puji
Seksi-Seksi
Seksi Seni budaya dan pariwisata : Wa’ad
Seksi Pendidikan dan Kerohanian :Bayu
Seksi Peningkatan SDM dan Ekonomi Kerakyatan : Risqi Rihwanto
Seksi Pemuda, Olahraga, dan Kesehatan : Imron
Seksi Humas Dan Kesejahteraan Masyarakat

× Ada yang bisa dibantu?