BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Fungsi BPD:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD:

  1. menggali aspirasi masyarakat;

  2. menampung aspirasi masyarakat;

  3. mengelola aspirasi masyarakat;

  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

× Ada yang bisa dibantu?