• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
06/10/2020 by AdminDesa

Terima Kasih Anda Tidak Menangkap Ikan Dengan Racun, Bahan Peledak dan Setrum, Sayangilah Sungaimu!

Terima Kasih Anda Tidak Menangkap Ikan Dengan Racun, Bahan Peledak dan Setrum, Sayangilah Sungaimu!
06/10/2020 by AdminDesa

Bulakan.desa.id – “Terima kasih anda tidak menangkap ikan dengan racun, bahan peledak dan setrum, sayangilah sungaimu”. Tulisan tersebut tertera di plang yang terpasang di area Dauwan Royom Dusun Bulakan Timur Desa Bulakan Kecamatan Belik. Plang tersebut adalah dari Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sungai. Dalam plang tersebut juga tertulis sangsi dan pidana kurungan bagi yang menangkap ikan dengan racun, bahan peledak maupun strum yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Hal ini sesuai dengan Perda Kab. Pemalang Nomor 22 Tahun 2017.

Selain Perda larangan menangkap ikan dengan racun, bahan peledak dan setrum di atas, Pemerintah Desa Bulakan pada tahun 2019 lalu juga telah menetapkan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungn Hidup termasuk larangan dan denda bagi yang menangkap ikan dengan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan setrum yakni Peraturan Desa Bulakan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Pasal 7 (b) menangkap ikan di sungai dengan cara menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik.

Untuk ganti kerugian atau denda tertuang di pasal 8, yaitu:

(1) Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan atau bahan peledak dan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.

(2) Strum, bahan kimia, bahan beracun dan atau bahan peledak disita peralatannya oleh Pemerintah Desa untuk dimusnahkan.

Dengan adanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup khususnya lingkungan sungai semoga bisa menjadikan lingkungan sungai selalu terjaga keseimbangan ekosistemnya, sungai desa selalu bersih dan sehat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Previous articleSesi Dua, Bimtek Digitalisasi Data Desa Melalui SIDEKEM
Next article Banpres Senilai Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat