Bulakan.desa.id – “Terima kasih anda tidak menangkap ikan dengan racun, bahan peledak dan setrum, sayangilah sungaimu”. Tulisan tersebut tertera di plang yang terpasang di area Dauwan Royom Dusun Bulakan Timur Desa Bulakan Kecamatan Belik. Plang tersebut adalah dari Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sungai. Dalam plang tersebut juga tertulis sangsi dan pidana kurungan bagi yang menangkap ikan dengan racun, bahan peledak maupun strum yaitu pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Hal ini sesuai dengan Perda Kab. Pemalang Nomor 22 Tahun 2017.
Selain Perda larangan menangkap ikan dengan racun, bahan peledak dan setrum di atas, Pemerintah Desa Bulakan pada tahun 2019 lalu juga telah menetapkan Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungn Hidup termasuk larangan dan denda bagi yang menangkap ikan dengan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan setrum yakni Peraturan Desa Bulakan Nomor 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Pasal 7 (b) menangkap ikan di sungai dengan cara menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik.
Untuk ganti kerugian atau denda tertuang di pasal 8, yaitu:
(1) Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan atau bahan peledak dan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 100 (seratus) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Strum, bahan kimia, bahan beracun dan atau bahan peledak disita peralatannya oleh Pemerintah Desa untuk dimusnahkan.
Dengan adanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup khususnya lingkungan sungai semoga bisa menjadikan lingkungan sungai selalu terjaga keseimbangan ekosistemnya, sungai desa selalu bersih dan sehat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.