bulakan.desa.id – Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang tahun 2019, hari ini, Senin (4/11) bertempat di Area Wisata Bendungan Mejagong Desa Mejagong Kecamatan Randudongkal, dipimpin oleh Bupati Pemalang Junaedi. Acara ini dihadiri 250 peserta yang terdiri dari OPD, Camat dan seluruh Kades di Kabupaten Pemalang.
Acara Rakor Kepala Desa yang merupakan Triwulan III dibuka oleh Kepala Desa Mejagong Darmo. Dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang dan sugeng rawuh kepada para peserta di Desa Mejagong. Darmo berharap, dengan adanya kegiatan Rakor yang bertempat di Area Wisata Bendungan Mejagong, yang merupakan cikal bakal wisata Desa Mejagong, Desa Mejagong khususnya Wisata Bendungan akan lebih dikenal oleh masyarakat yang berdampak pada peningkatan perekonomian desa.
“Mohon dukungan dan viralkan, bahwa di Desa Mejagong ada Wisata Bendungan. Dan rencananya disini akan dikembangkan taman permainan air, kolam renang baik untuk anak maupun dewasa,” kata Darmo.
Acara selanjutnya, sambutan dari Kepala Dinpermasdes Pemalang Tutuko Raharjo kemudian sepenuhnya dipimpin dan diisi oleh Bupati Pemalang Junaedi. Beliau memberikan arahan atau poin-poin apa saja yang dipersiapkan dan dilaksanakan ke depan kepada para peserta. Diantaranya adalah, dengan telah terbentuknya susunan kabinet atau kementrian yang baru, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa untuk bersiap melaksanakan kebijakan pemerintah dan menyesuaikan nomenklatur terkait kementrian yang telah terbentuk dan program kerjanya serta sistem pelayanan birokrasi yang dikehendaki lebih cepat, lebih transparan dan lebih baik. Dan sebagai bagian yang tak terpisahkan, harus menyesuaikan Pemerintah Pusat dengan secara bertahap memberikan bobot yang lebih besar pada upaya pemberdayaan dalam rangka pengembangan SDM atau Sumber Daya Manusia. Ia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya faham-faham radikalisme.
Selain poin-poin di atas, Junaedi menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa untuk menyusun dan menyelesaikan dokumen perencanaan desa seperti RPJM Desa, APBDesa tahun 2019 dan APBDes perubahan tahun 2019, RKP Desa tahun 2020 serta APBDesa tahun 2020.
Di tahun 2020, Kepala Desa juga dihimbau untuk menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sehingga desa lebih tertib administrasi dan informatif. Website dan sosial media desa juga ditekankan untuk lebih aktif dan update sebagai sarana media informasi dan bagian dari keterbukaan informasi publik.