• Facebook
  • Twitter
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • SOTK
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Demografi
    • Map
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • Infografis
        • APBDES 2019
          • REALISASI APBDES 2019
        • APBDES 2020
          • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2021
          • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2022
      • APBDES
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDes 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • PERENCANAAN
      • RKPDES 2020
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Potensi Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
  • Siaga Covid
04/10/2020 by AdminDesa

Mau Jadi Anggota KPPS untuk PILBUP Pemalang 2020? Berikut Syarat-syaratnya!

Mau Jadi Anggota KPPS untuk PILBUP Pemalang 2020? Berikut Syarat-syaratnya!
04/10/2020 by AdminDesa

Bulakan.desa.id – Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang mengundang warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Pemilihan tersebut diatas dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan sebagai anggota KPPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 20 (duapuluh) tahun dan paling tinggi 50 (limapuluh) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai DasarNegara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik tetap atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja TPS dan/atau PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. Dapat membaca, menulis, dan menghitung yang dibuktikan dengan Surat Penyataan bagi pendaftar yang berpendidikan dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

j. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

k. Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

m. Belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; perhitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota I (PPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR’ DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut :

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;

b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;

c. Periode ketuga dimulai pada tahun 20 14 hingga tahun 20 I 8;

d. Periodekeempat dimulai padatahun 2019′

n. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

Bagi pendaftar untuk membawa kelengkapan dokumen berupa :

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP Elektronik;

b. Surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proldamasi 17 Agustus 1945;

c. Surat pemyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;

d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;

e. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;

g. Surat pernyataan tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. Surat pemyataan tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Cubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

i. Surat pemyataan belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

j. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan; dan

k. Surat pemyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut :

a. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada PPS;

b. I (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.

Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Kantor Kepala Desa/Lurah setempat, pada tanggal 7 – 13 Oktober 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Previous articleLokasi Strategis, Salah Satu Faktor Penting dalam Dunia Usaha
Next article Sesi Dua, Bimtek Digitalisasi Data Desa Melalui SIDEKEM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

IKUTI KAMI

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Tweet
YouTube
YouTube
Instagram

Recent Posts

Komunitas Mancing Bulakan Adakan Mancing Bersama di Dauwan Royom08/05/2022
Guyub! Kerja Bakti Swadaya Warga Kalikeji Membangun Jalan Makam08/05/2022
Taman Baca Banyu Bening Bareng GP Ansor Bagi-bagi Takjil25/04/2022

Categories

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Lifestyle
  • News
  • Opini
  • Pemberdayaan
  • Pengumuman
  • Post
  • Video
© 2022 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Follow Us

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Twitter
Visit Us
Tweet
YouTube
YouTube
Instagram

Archives