• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
22/07/2020 by AdminDesa

Info Pemadaman Listrik

Info Pemadaman Listrik
22/07/2020 by AdminDesa

Sehubungan dengan adanya Pemeliharaan Jaringan Listrik, PT PLN (Persero) ULP Randudongkal akan melakukan pemadaman di wilayah Desa Bulakan dan Desa Beluk pada hari Kamis (23/7/2020) mulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB.

PLN juga memberi pesan keselamatan dan himbauan supaya:

1. Tidak membangun/mendirikan bangunan atau antena dekat dengan jaringan listrik (jarak aman 3 meter)

2. Tidak bermain layang-layang dekat dengan jaringan listrik

3. Tidak membakar sampah di bawah jaringan listrik

4. Apabila menebang/memotong pohon yang dekat dengan jaringan listrik, mohon lapor ke kantor PLN atau Pos Pelayanan Listrik terdekat agar listrik dipadamkan

5. Izinkan petugas PLN melakukan rambasan/memotong ranting pohon yang dekat dengan jaringan listrik

6. Mewaspadai oknum-oknum tak bertanggungjawab, yang mengatas-namakan PLN (bila ada keperluan dengan PLN, silahkan menghubungi/datang langsung ke PLN).

7. Melakukan pembayaran rekening paling lambat tanggal 20 setiap bulannya

8. Tidak memasang LPJU/Lampu Penerangan Jalan Umum secara ilegal (tanpa konfirmasi dengan pihak DLHKP maupun PLN).

Previous articlePenyaluran BLT Provinsi Tahap II
Next article Verifikasi dan Validasi Perluasan Bantuan PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Festival Digitalisasi Desa Bulakan 2025: Menumbuhkan Literasi Teknologi Sejak Dini04/07/2025
Ruwat Bumi Bulakan 2025: Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya30/06/2025
Komitmen Bangun Akses yang Lebih Baik, Pemdes Bulakan Lanjutkan Rabat Beton di Dusun Dukuh Karang26/06/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
Pemerintah Desa Bulakan © 2025

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

FOLLOW US