Bulakan.desa.id – Peraturan Desa (Perdes) Bulakan No. 3 tentang Pelestarian Lingkungan, Pasal 7 (g):
Setiap orang dilarang:
Buang Air Besar (BAB) di sungai.
Perdes larangan BAB di sungai dibuat bertujuan semata-mata untuk menciptakan lingkungan desa yang lebih bersih dan sehat sehingga warga masyarakat menjadi lebih sehat dan nyaman. Karena angka penderita TBC, diare di Desa Bulakan terbilang tinggi. Memang perlu proses agar Perdes ini bisa berjalan dan terealisasi sesuai harapan.
Perdes larangan BAB di sungai masih sebatas larangan dan belum ada sanksi yang tersurat, karena menimbang, masih banyak warga yang belum mempunyai fasilitas WC di rumahnya serta kebiasaan beberapa warga yang masih melakukan BAB di sungai. Terkait hal ini, tahun ini Pemerintah Desa Bulakan sudah memberikan dan membuatkan fasilitas WC + septic tank sebanyak 50 untuk warga yang tidak mampu. Dan rencananya akan ada 10 lagi bantuan WC + septic tank di akhir tahun bagi warga yang belum mempunyai WC dan bertahap untuk setiap tahunnya.
Kami berharap, peran serta dan kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Karena kesehatan merupakan hak setiap warga. Semoga masyarakat Desa Bulakan selalu diberikan kesehatan.
“Menuju Bulakan sehat dan sejahtera”