Untuk warga Desa Bulakan, Simpur dan Kalisaleh, yuk merapat, ada pelayanan jemput bola dari Disdukcapil Pemalang di Balai Desa Sikasur pada hari Jum’at, 20 November 2020. Pendaftaran akan dimulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Jenis pelayanan:
– Perekaman e-KTP
Cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP dan tidak dipungut biaya sedangkan proses cetak selama 14 hari. Bagi warga yang masih berusia 16 tahunpun diijinkan melakukan perekaman e-KTP namun e-KTP baru bisa dicetak setelah genap berusia 17 tahun.
– Pengajuan cetak ulang e-KTP
Cetak ulang e-KTP diperuntukkan bagi yang e-KTPnya rusak, hilang serta terjadi perubahan data. Untuk yang rusak, tinggal membawa e-KTPnya, serahkan ke petugas, proses cetak selama 14 hari. Yang e-KTPnya hilang, silahkan lapor ke Kepolisian lalu buat surat kehilangan. Bagi yang ingin melakukan perubahan data pada e-KTP, persyaratannya adalah dengan membawa foto copy KK
– Perubahan Kartu Keluarga
Kartu Keluarga tidak ada masa berlakunya, namun demikian apabila ada perubahan data, wajib dirubah sesuai data terbaru. Untuk persyaratan melakukan perubahan KK yaitu membawa KK asli, F103 (pengantar dari desa), foto copy dokumen pendukung tergantung jenis perubahan data.