• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
16/05/2024 by AdminDesa

Tidak Usah Jauh-jauh ke Kota, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa di Desa

Tidak Usah Jauh-jauh ke Kota, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa di Desa
16/05/2024 by AdminDesa

 

bulakan.desa.id – Membayar pajak kendaraan tahunan sekarang dipermudah dan dipercepat. Bayar pajak kendaraan tahunanan yang sebelumnya ke Samsat yang letaknya jauh di Kota Pemalang, sekarang bisa dilakukan di Desa Bulakan, tepatnya di Kantor Kepala Desa Bulakan Kecamatan Belik.

Dengan pelayanan ini, tentunya menjadi kabar baik bagi warga masyarakat Desa Bulakan. Bukan hanya warga Bulakan, warga masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Belik juga bisa membayar pajak di Balai Desa yang letaknya di sisi jalan provinsi yang menghubungkan Pemalang dan Purbalingga ini.

Syarat untuk membayar pajak tahunan tersebut adalah:

1. KTP Asli
2. STNK Asli
3. Nama pada STNK sesuai dengan KTP penyetor pajak kendaraan.

Previous articleBulakan Raih Penghargaan sebagai Desa Mandiri Energi Terbaik II Tingkat Provinsi Jateng 2024
Next article Bupati Pemalang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kabupaten Pemalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat