1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan ke PPID badan publik baik secara langsung atau lisan maupun melalui email atau telepon.
2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
3. PPID badan publik mencatat semua yang disampaikan oleh pemohon informasi.
4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti ke PPID badan publik atas permintaan informasi serta nomor pendaftaran.
5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari.