1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan ke PPID badan publik baik secara langsung atau lisan maupun melalui email atau telepon.
2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
3. PPID badan publik mencatat semua yang disampaikan oleh pemohon informasi.
4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti ke PPID badan publik atas permintaan informasi serta nomor pendaftaran.
5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak dengan disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari.
Pengajuan Keberatan
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan Publik (misal, menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.