Alamat: Jl. Raya Randudongkal – Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, Kodepos: 52356
Email: [email protected]
Telp: +6287830841173
Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015.
KEPALA DESA
Pasal 6
SEKRETARIS DESA
Pasal 7
KEPALA URUSAN (TATA USAHA DAN UMUM, KEUANGAN, PERENCANAAN)
Pasal 8
KEPALA SEKSI (PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN)
Pasal 9
KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS)
Pasal 10
Visi dan Misi Pemerintah Desa Bulakan (2018-2024).
VISI
Jalan Perubahan Menuju Bulakan yang Lebih Sejahtera, Transparan, Jujur dan Berkemajuan.
MISI
1. Menyelenggarakan Pemerintaha Desa yang prima, ramah, jujur, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat.
2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa yang tepat guna.
3. Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada guna terciptanya Bulakan berkemajuan.
4. Peningkatan pembinaan masyarakat desa guna menciptakan ketahanan dan keamanan masyarakat.