Bulakan – Rabu (10/4) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi penyusunan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup yang bertempat di Balai Desa Bulakan.
Kegiatan sosialisasi ini dimulai pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh para Perangkat Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda. Ini adalah pertemuan tahap pertama dan nantinya akan ada dua kali pertemuan lagi. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Desa Sutomo kemudian penyampaian materi dan sosialisasi penyusunan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
Pelestarian lingkungan hidup adalah usaha untuk menjaga lingkungan hidup agar selalu seimbang, jauh dari kerusakan. Berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran air oleh sampah, penebangan pohon, penembakan hewan menjadi masalah yang harus diselesaikan agar keseimbangan lingkungan tetap terjaga dengan baik disamping potensi-potensi yang ada di Desa Bulakan.
Untuk itulah segala isu-isu dan permasalahan serta potensi-potensi yang ada di desa berkaitan dengan lingkungan hidup nantinya bisa dimasukkan dalam perdes pelestarian lingkungan hidup. Dan pada pertemuan kali ini telah terbentuk tim penyusun perdes tentang pelestarian lingkungan hidup, sehingga nantinya akan tersusun poin-poin apa saja yang menjadi peraturan desa berkaitan dengan lingkungan hidup.