Bulakan.desa.id – Kamis (21/10/2021), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Bulakan.
Berikut pengertian KIM berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
- KIM merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
- KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat;
- Organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
KIM dibentuk untuk (1) menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, (2) mengenali cara pemecahan masalah, (3) membuat keputusan bersama, (4) melaksanakan keputusan dengan kerjasama, (5) mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.