SOSIALISASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
APA ITU PTSL
PENGERTIAN PTSL
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/ kelurahan
OBJEK PTSL
Seluruh bidang tanah, tanpa kecuali
HASIL PTSL
- Kategori 1, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah;
- Kategori 2, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya namun terdapat perkara di Pengadilan;
- Kategori 3, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah, karena subyek haknya wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- Kategori 4, yaitu bidang tanah yang obyek dan subyeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat Hak atas Tanah, sehingga tidak menjadi obyek PTSL secara langsung
KEGIATAN PENYIAPAN DOKUMEN
- Surat Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
- Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat;
- Pernyataan Atas Batas Tanah dan Luas Tanah;
- Kutipan Daftar Buku C;
- Berita Acara Kesaksian.
BIAYA PENDAFTARAN PTSL
Biaya pendaftaran PTSL Desa Bulakan Kecamatan Belik dari swadaya masyarakat berdasarkan musyawarah desa sebesar Rp 200 ribu per bidang
SYARAT PENDAFTARAN PTSL
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
- Foto copy SPPT
*masing-masing 1 lembar