Kalau melihat kondisi sungai desa sekarang memprihatinkan. Sangat jauh berbeda dari yang dulu. Sungai yang dulu bersih, rapih dan mengalir di tengah-tengah desa ini nyaris tak terlihat. Di atasnya banyak bangunan yang menutupi sungai seperti jembatan dan halaman rumah warga. Belum lagi selang dan pipa air milik warga yang tidak tertata dan menambah lingkungan sungai makin semrawut. Entah siapa yang mulai duluan, sungai desa yang dulu sempat jadi idola, kini seakan dilupakan. Para warga yang tinggal di sisi sungai desa satu-persatu membangun jembatan, halaman di atas lingkungan sungai milik umum.
Dari hari ke hari, tahun ke tahun, terlihat mulai banyak bangunan di atas sungai desa. Sebuah pemandangan yang memprihatinkan. Lalu bagaimana sikap warga dan pihak Pemerintah Desa?
Fakta di lapangan, kebanyakan para warga hanya bisa melongo, hanya mampu menghela nafas panjang, tanda kecewa dan prihatin. Namun, tak sedikit juga warga yang mengingatkan agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas sungai yang berada di sisi jalan utama Randudongkal-Belik ini.
Pihak Pemerintah Desa pun mulai ambil sikap terhadap kondisi ini. Di era masa kepemimpinan Kepala Desa yang baru, Sigit Pujiono, membuat Perdes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang ditetapkan pada Juli 2019. Dengan harapan bisa membantu, syukur bisa mengembalikan kondisi lingkungan sungai seperti dulu lagi, walaupun sepertinya butuh proses panjang untuk mewujudkan. Kebijakan yang dibuat oleh Pemdes harus benar-benar didukung oleh warga masyarakat, artinya semuanya harus taat terhadap aturan yang telah dibuat agar lingkungan desa khususnya sungai bisa kembali seperti dulu sesuai harapan.
Namun sayangnya, kesadaran para warga juga masih minim. Walaupun pihak Pemerintah Desa dibantu warga bergotong royong memulai untuk membongkar bangunan yang menutupi sungai di depan Balai Desa. Lalu harus bagaimana lagi?
Pemerintah Desa pun mencoba mengambil langkah lain yang lebih serius. Bersama BPD, LPMD, Kepala Dusun, Rt, para Tokoh Masyarakat, pemuda dan warga khususnya yang berada di sisi sungai desa Bulakan, Camat serta Polsek Belik, diadakan musyawarah untuk menyikapi dan mencari solusi terhadap kondisi sungai desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa.

Musyawarah yang digelar di Pendopo Balai Desa Bulakan pada Sabtu (22/02/2020) malam, akhirnya membuahkan beberapa kesepakatan:
– Pembongkaran bangunan di atas sungai Desa Bulakan dilakukan sendiri oleh pemilik sampai batas maksimal 31 Desember 2020.
– Untuk akses ke rumah warga seperti jembatan, di atur ketinggiannya dari permukaan sungai dan lebar maksimal 3 meter.
– Penataan pipa/selang air sepanjang sungai Desa Bulakan agar dirapihkan.
– Perbaikan bendungan sebelah timur resmil oleh Pemerintah Desa Bulakan.
Lalu apakah langkah ini berhasil?
Setelah disepakati sampai November ini, hanya beberapa bangunan saja yang telah dibongkar. Artinya, baru beberapa warga yang benar-benar menjalankan kesepakatan dan taat aturan.

November sampai akhir Desember batas akhir pembongkaran bangunan adalah waktu yang singkat. Sepertinya, normalisasi sungai kembali seperti dulu sulit terwujud. Karena masih banyak bangunan-bangunan yang menutupi sungai desa. Perlu adanya langkah lebih tegas dari pihak Pemerintah Desa dengan dukungan warga dan semua pihak untuk mewujudkan impian dengan mengembalikan linkungan sungai seperti dulu.
Mungkin bisa diadakan jagongan bareng lagi untuk rembug dan mencari formula yang lebih sakti. Dan alternatif terakhir, siapa saja yang melanggar kesepakatan sampai akhir Desember tidak membongkar, maka harus ditindak tegas untuk pembongkaran bangunan di atas sungai demi mewujudkan lingkungan sungai desa kembali seperti dulu. Komitmen bersama harus didahulukan dari pada ego untuk menjadikan lingkungan desa menjadi lebih baik.
Oleh: M. Said