bulakan.desa.id – Peraturan Desa Bulakan No 3 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan.
Pasal 7, c.
Setiap orang dilarang:
Berburu, menembak, menangkap dan memperjualbelikan satwa langka/endemik yang dilindungi di wilayah desa.
Pasal 8 (3)
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan satwa langka/endemik yang dilindungi dikenai ganti kerugian berupa penggatian satwa sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.