Bulakan – Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, Kamis (25/7) di Pendopo Balai Desa Bulakan.
Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng, BPD, Perangkat Desa, Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono menetapkan sekaligus menandatangani Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.