• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
05/01/2021 by AdminDesa

Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai Diperpanjang

Pembongkaran Bangunan di Atas Sungai Diperpanjang
05/01/2021 by AdminDesa

Bulakan.desa.id – Hari ini, Selasa (5/1/2021) bertempat di Pendopo Balai Desa Bulakan, Pemerintah Desa Bulakan mengadakan pertemuan bersama Ketua BPD, Camat Belik, Polsek Belik, Babinsa, Satpol PP Kab. Pemalang, DPU Pengairan Kab. Pemalang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Komunitas, para warga yang mempunyai bangunan di atas sungai serta warga yang terdampak banjir.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari musyawarah yang sudah dilakukan pada Februari 2020 lalu. Yang mana sampai hari ini, melewati batas akhir pembongkaran (31 Desember 2020), masih banyak warga pemilik bangunan di atas sungai desa yang belum melakukan pembongkaran.

Nur Hasanah dari DPU Pengairan Kab. Pemalang mengatakan, selain bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), juga akan menyulitkan bila dilakukan proses normalisasi.

“Sesuai Perda, bangunan itu melanggar dan ada sanksinya,” katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kab. Pemalang, bahwa apapun alasannya, orang yang mendirikan bangunan di atas sungai adalah salah, ada tuntutan hukuman bagi yang melanggar.

Dan hasil pertemuan pada hari ini, pembongkaran bangunan di atas sungai di perpanjang sampai 31 Januari 2021. Konsekuensinya, bagi yang tidak membongkar bangunan sampai batas akhir yang sudah ditentukan, akan tetap dibongkar untuk normalisasi sungai desa yang juga merupakan aliran irigasi sawah para warga.

Semoga, ini adalah hasil final yang terbaik, dapat ditaati bersama guna mewujudkan lingkungan sungai desa yang lebih baik, dan tidak menimbulkan banjir.

Previous articleNormalisasi Sungai, Kepala Satpol PP Survey Lokasi
Next article Pengukuran Tanah PTSL Mulai Besok Rabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat