Bulakan.desa.id – Larangan mudik yang mulai diberlakukan tanggal 24 April pukul 00.00 WIB berdampak pada lonjakan pemudik di Desa Bulakan. Jumlah pemudik yang sebelumnya hanya puluhan setiap harinya, pada Jum’at (24/4) mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Seperti yang dilansir di Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
“Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Larangan mudik yang berlaku tanggal 24 April tersebut membuat para perantau warga Desa Bulakan memutuskan mudik pada tanggal 23 April. Hal ini terlihat para pemudik yang mulai berdatangan dan melapor ke Posko Covid-19 Desa Bulakan pada Jum’at (24/4) dini hari sekitar pukul 01.44 WIB. Jumlah pemudik terus meningkat sampai pagi hari pukul 06.41 WIB. Tercatat di Posko Covid-19 Desa Bulakan, sebanyak 127 pemudik yang datang dari berbagai kota telah tiba di Desa Bulakan dalam waktu 6 jam. Dari data yang sudah terkumpul sampai tanggal 24 April 2020 pukul 23.55 WIB, total jumlah pemudik sudah mencapai 1522 orang.
Dengan angka yang sudah mencapai 1522 pemudik ini, Pemerintah Desa Bulakan mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Bulakan, saling mengawasi dan mengingatkan antara yang satu dengan yang lainnya untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran, kedisplinan dan kewaspadaan terhadap bahaya Covid-19. Terus lakukan langkah-langkah pencegahan seperti cuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir, hindari bepergian ke daerah atau kota yang terdampak Covid-19, selalu pakai masker bila keluar rumah, jaga jarak aman saat berinteraksi dengan orang lain dan selalu menjaga stamina dengan konsumsi gizi seimbang, rajin olahraga dan istirahat yang cukup.
Para pemudik yang sudah tiba di Desa Bulakan juga harus mematuhi SOP yang telah ditetapkan dengan mengkarantina diri selama 14 hari dan tidak melakukan kontak dengan keluarga atau masyarakat sekitar. Bila mengalami gejala seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas, harap segera ke fasilitas kesehatan.