Karang Taruna

Desa Bulakan

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS MASING-MASING PENGURUS

KARANG TARUNA DESA BULAKAN

A. STRUKTUR ORGANISASI

  • Ketua : Sodikin, A.Md
  • Wakil Ketua : Alfin Rizal Fahlevi
  • Sekretaris : Yunita Fadilah
  • Wakil Sekretaris : Amirul Mu’minin
  • Bendahara : Ruyatno
  • Wakil Bendahara : Mukti Alimudin
  • Bidang Kemitraan dan Hubungan Masyarakat

Koordinator : Awal

Wakil Koordinator : Zainu

Anggota : 1. Panji Fatur Ramadhani

  2. Yatin

  3. Riqi Melanika

  • Bidang Olah Raga dan Seni Budaya

Koordinator : Apri Suseno

Wakil Koordinator : Junedi

Anggota : 1. Teguh Agi Widodo

  2. Abi Chorun Nistamar

    3. Diki Fika Ardiyanto

  • Bidang Kerohanian

Koordinator : Zidni Mubarok, S.Pd.I

Wakil Koordinator : Tubagus Mubarok, S.Pd.I

Anggota : 1. Muhamad Ali Sofyan

  2. Riski Wiar Baehaki

  3. M. Ghozali Amrullah, S.Pd.I

  • Bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan

Koordinator : Romdhon

Wakil Koordinator : Iis Dukha

Anggota : 1. Budiyanto

  2. Cahyono

  3. Diko Jatun

  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Koordinator : Tri Hina Windi Asih, S.Pd

Wakil Koordinator : Eviyatul Hikmah, S.Pd

Anggota : 1. Efa Ainul Ikhmah

  2. Naela Askia

  3. Rani Puspita Sari

  • Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan

Koordinator : Abul A’la Al Maududi

Wakil Koordinator : Wuryanto

Anggota : 1. Nurul Imam

  2. Setyo

  3. Aji Astuti

B. TUGAS PENGURUS

1.  KETUA # Kewenangan

  • Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Pleno (RPP)

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus Pleno (RPP) dan Temu Karya pada masa baktinya.

# Tugas

  • Memimpin rapat-rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian.
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat kesepakatan RPP.
  • Mewakili organisasi untuk nmenghadiri upacara kenegaran tertentu atau agenda strategis lainnya.
  • Bersama-sama sekretaris menandatangi surat-surat yang berhunungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
  • Bersama-sama sekretasis dan bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi.
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian dan tujuan organisasi.
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran wakil ketua agar tercapainya efesiensi dan efektifitas kerja organisasi.

2. WAKIL KETUA # Kewenangan

  • Membuat danmengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi diseluruh bidang dalam pengurusan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggara progran kerja diseluruh bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

# Tugas

  • Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan.
  • Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas dalam roda organisasi.
  • Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan.
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

3. SEKRETARIS # Kewenangan

  • Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

# Tugas

  • Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
  • Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasiantara bidang.
  • Menjaga dan memlilihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan managemen konflik yang reprensetif.

4. WAKIL SEKRETARIS # Kewenangan

  • Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan seluruh aktivitas kesekretyariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada sekretaris.

#. Tugas

  • Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
  • Bersama sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaran aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik Rapat Pengurus Pleno (RPP) maupun Rapat Pengurus Harian (RPH).
  • Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentigan organisasi baik internal maupun eksternal.
  •  Mengusulkan dan mamfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi.

5. BENDAHARA # Kewenangan

  • Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

# Tugas

  • Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6. WAKIL BENDAHARA # Kewenangan

  • Membuat dan mengesahkan keputusan organisasi bersama-sama bendahara dalam pengelolaan dalam pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada bendahara.

# Tugas

  • Mewakili bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

7. BIDANG KEMITRAAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pelaksanaan fungsi hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

# Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan aktivitas publikatif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas hubungan masyarakat dan kerjasama kemitraan.
  • Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
  • Menyelenggarakan kegiatan masyarakat dalam bidang komunikasi.

8. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

# Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar seni budaya.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni secara berkala.

9. BIDANG KEROHANIAN # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

# Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat koordinatif.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Bidang Kerohaian dan Pembinaan Mental.
  • Menyelenggarakan peringatan hari-hari besar keagamaan.

10. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Pemeliharaan Lingkungan Hidup serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

# Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Bidang Pemeliharaan Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
  • Menyelenggarakan kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai lingkungan hidup, kerja bakti, padat karya dan sebagainya.

11. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mngorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

# Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran program kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas pendidikan dan pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnnya.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas pandidikan dan pelatihan bagi warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya.
  • Menyelenggarakan kegiatan pelatihan-pelatihan.

12. BIDANG EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN # Kewenangan

  • Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

# Tanggung jawab

  • Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaran aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggung jawabkan kepada wakil ketua.

#. Tugas

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Membuat kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha dan Kemandirian warga Karang Taruna.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan koperasi.

RENCANA KERJA

RENCANA KERJA

KARANG TARUNA DESA BULAKAN MASA BHAKTI 2019-2024

    • Bidang Kemitraan dan Hubungan Masyarakat
      • Rencana jangka panjang

Menjalin kemitraan dengan semua pihak yang dapat memberikan dukungan dan menunjang setiap kegiatan karang taruna dalam rangka mensukseskan semua agenda kegiatan karang taruna desa Bulakan

      • Rencana jangka pendek
        • Mensosialisasikan setiap program kerja yang akan dilaksanakan karang taruna
        • Membantu koordinator bidang untuk melakukan kegiatan penggalangan dana untuk menunjang kegiatan karang taruna
        • Melakukan komunikasi dengan mitra kerja karang taruna untuk mensukseskan semua kegiatan karang taruna
    • Bidang Olah Raga dan Seni Budaya
      • Rencana jangka panjang
    • Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan
    • Bidang Kerohanian
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan
× Ada yang bisa dibantu?