Bulakan.desa.id – Jalan merupakan sarana transportasi atau akses bagi masyarakat dalam segala aktifitas. Adanya jalan yang memadai dan alat transportasi sebagai penunjang memudahkan dan meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dalam suatu wilayah.
Dari tahun ke tahun, pemerataan pembangunan jalan di wilayah Indonesia mengalami perubahan dan peningkatan yang signifikan. Salah satu visi dan misi pemerintah pusat untuk membangun Indonesia dari pinggiran telah merubah dan melaju tingkat kehidupan masyarakat di pelosok negeri. Adanya Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN yang digelontorkan kepada desa-desa di seluruh Indonesia, membuat jalan-jalan di desa mengalami perubahan, yang sebelumnya tampak tanah dan bebatuan kini menjadi aspal dan rapat beton, merubah wajah desa dan perekonomian warga masyarakat.
Peningkatan angka nominal DD setiap tahunnya telah membantu pemerintah desa membangun infastruktur ke arah yang lebih maju.
Pemanfaatan Dana Desa juga telah dirasakan oleh masyarakat Desa Bulakan sendiri. Pemerataan Jalan penghubung antar wilayah di Desa Bulakan, seperti dusun ke dusun, antar lingkungan kini mempermudah aktifitas dan merubah tingkat perekonomian warga masyarakat.
Sesuai dengan UU no 38 th 2004 dan PP no 34 th 2006 tentang jalan, jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar pemukiman di dalam desa serta jalan lingkungan. Adanya pemahaman jalan desa bagi para warga yang merujuk ke Undang-Undang menjadi acuan untuk saling menjaga, merawat jalan yang ada di desa. Para warga masyarakat juga diharapkan tidak salah persepsi dan mengetahui mana jalan desa sehingga sewaktu-waktu melaporkan masalah jalan di desa bisa tepat sasaran.