INFORMASI PUBLIK

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.

  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat

  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

  4. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional

  5. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis

  6. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi

  7. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

  8. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

× Ada yang bisa dibantu?