• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
23/07/2019 by AdminDesa

Hari Anak Nasional Tahun 2019

Hari Anak Nasional Tahun 2019
23/07/2019 by AdminDesa

Bulakan.desa.id – Hari ini, Selasa (23/7) bertepatan dengan diperingatinya hari anak nasional tahun 2019. Peringatan kepada para orang tua untuk meningkatkan kasih sayang mereka kepada anak, menghargai, menghormati dan memenuhi hak-hak anak serta membimbing dan mendidik anak agar menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, kreatif dan berahlaq mulia.

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

PEDOMAN PELAKSANAAN HARI ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN 2019

I. LATAR BELAKANG

Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki

peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan

dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial

secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas

anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Namun

sebaliknya, apabila kualitas anak tersebut buruk maka akan buruk pula masa depan

bangsa.

UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak

setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas

perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian

Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam

kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi

Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas

hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal

sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari

kekerasan dan diskriminasi.

Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat

internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA)

melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah

berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk

menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang

kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan

Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak

Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia,

mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak;

Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai

Pandangan Anak.

Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota

hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem

pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi

daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:

a. Hak Sipil dan Kebebasan;

b. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;

c. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;

d. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;

e. Perlindungan Khusus.

Beberapa tantangan yang ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa

meskipun berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan

berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan

perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal.

Misalnya, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya

wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan;

masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada

anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan

oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di

jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan

mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak

pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.

Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat

menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh,

berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat

kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga.

Keluarga sebagai unit terkecil yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam

kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses

pengasuhan dan perlindungan. Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan

dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang

berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga

memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.

Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas

akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta

membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, kualitas

keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran

dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena

anak merupakan generasi penerus bangsa.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang

memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak.

Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua

untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi

secara bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung

dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap

kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota

keluarga. Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orang tuanya

harus bekerja.

Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah

terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Diharapkan momen

Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua,

keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak

akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak

dan melindungi anak-anak kita.

II. MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2019

Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap

perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan

mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam

memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi

penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat

dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian

dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi,

dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan

pekembangannya. Selain itu HAN harus dapat dijadikan momentum untuk

meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga,

masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan

perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun

2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi

penerus yang berkualitas tinggi.

III. DASAR HUKUM PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2019

a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat(2);

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

f. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;

g. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan

Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).

IV. TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2019

a. Tujuan Umum

1. Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu,

keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan negara

dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk anak serta

memberikan perhatian dan informasi yang seluas-luasnya kepada

seluruh anak dan keluarga tentang pentingnya meningkatkan kualitas

anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga yang berkualitas;

2. Mendorong pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak

hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam rangka

mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak;

3. Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan

masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya

masyarakat, dunia usaha.

b. Tujuan Khusus

1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus

cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal

keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat

kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan

berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas

dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu upaya

pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan

meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab

kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara;

2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyaratan, dunia

pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan

kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak

dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus

anak di sektor masing-masing;

3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.

V. TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2019

a. Tema Hari Anak Nasional Tahun 2019 adalah:

Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak”

b. Sub Tema HAN 2019 adalah:

 Perkuat peran keluarga dalam berbagai upaya untuk pemenuhan hak dan

perlindungan khusus anak;

 Wujudkan pengasuhan yang berkualitas dan berbasis hak anak yang dimulai

dari keluarga.

Tagline : Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!

#KitaGembira

Previous articlePemilihan RT 02/09 Dusun KalikejiNext article Layanan Jemput Bola dari BPJS Kesehatan Kabupaten Pemalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat