bulakan.desakupemalang.id – Layanan Desa Mandiri merupakan sistem pelayanan surat menyurat dengan menggunakan E-KTP melalui perangkat LDM (Layanan Desa Mandiri).
Perangkat LDM ini merupakan sebuah perangkat E-Voting (Electronic Voting) yang digunakan untuk pilkades tahun 2018 yang kemudian dialih fungsikan untuk pelayanan surat menyurat oleh Puspindes Kabupaten Pemalang.
Kepala Puspindes Kabupaten Pemalang Andri Johandri mengatakan bahwa LDM ini merupakan inisiatif temen-temen Puspindes untuk membantu desa dalam pelayanan surat menyurat untuk bisa lebih cepat dan efektif.
“Daripada alat ini tidak dipakai setelah e-voting pilkades, mending kita gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat untuk desa,” kata Andri Johandri.
Puspindes Kabupaten Pemalang sendiri sedang mengadakan pelatihan dan instalasi perangkat LDM ini di seluruh desa di Kabupaten Pemalang. Dan hampir sebagian besar desa-desa di Kabupaten Pemalang sudah menggunakan LDM.
Di Desa Bulakan sendiri sistem pelayanan dengan menggunakan perangkat LDM ini sudah berjalan. Petugas admin desa selalu standby untuk mengarahkan dan memandu bagi warga yang pertama kali menggunakan perangkat LDM. Sehingga saat akan membuat surat menyurat untuk kedua kalinya diharapkan bisa melayani sendiri.
Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono mengatakan alat ini sangat membantu pemerintahan desa dalam melayani masyarakat. Sistem pelayanan surat menyurat yang sebelumnya memakan waktu cukup lama kini bisa lebih cepat dan efektif.
Sistem pelayanannya, warga melayani sendiri dengan cara memilih kategori dan jenis surat yang akan dibuat pada layar monitor kemudian menempelkan E-KTP dan sidik jari pada E-KTP reader kemudian pilih lanjut, print dan ambil tiket surat dan diserahkan ke bagian pelayanan untuk dicetak. Petugas Pelayanan desa kemudian mencetak jenis surat yang diminta warga melalui tiket surat.
Pelayanan surat menyurat dengan LDM ini terintegrasi dengan aplikasi SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan Pemalang) yang dikembangkan oleh Puspindes Kabupaten Pemalang. Di dalam aplikasi ini sudah tersedia fitur layanan desa mandiri. Jadi jenis surat yang dibuat warga melalui perangkat LDM ini langsung sinkron dan otomatis masuk ke aplikasi SIDEKEM. Sehingga bagian pelayanan desa mengetahui jenis surat yang diminta warga yang selanjutnya dicetak.
Sedangkan untuk warga yang belum mempunyai E-KTP bisa langsung ke bagian pelayanan (manual) seperti sebelumnya.