BUMDesa adalah suatu Badan Usaha Milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
Perdes Nomor 3 Tahun 2017
Tujuan pembentukan BUMDesa Bulakan antara lain:
Meningkatkan perekonomian desa
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum
Membuka lapangan kerja
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Fungsi BUMDesa adalah:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa
Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi desa
Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi
Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya di bidang perekonomian.
Tugas BUMDesa adalah:
Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi desa
Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun eksternal untuk kepentingan desa
Kepentingan desa sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa
Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala Desa
Wewenang BUMDesa adalah:
Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal
Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam, pengelolaan air bersih dan wisata desa dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa
Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainnya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut
Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa
Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDesa secara profesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
Kepala Desa Bulakan
Ketua : Zainal Mutaqin
Wakil Ketua : Kholidin
Sekretaris : Afroni
Anggota : Imam Nawawi, Dahro
Direktur : Dwi Minarso Hadi Wijayanto
Sekretaris : Abdul Hariz
Bendahara : Santyka
Ka. Unit Pariwisata: Dudik
Ka. Unit Perdagangan Umum: Muhamad Qomarudin
Ka. Unit Jasa Layanan Masyarakat: Muslihun
Potensi-potensi wisata di desa dengan memanfaatkan sumber daya alam yang sedang dan akan dikembangkan, dikelola oleh BUMDesa Bulakan Sejahtera
Wisata Bramakendali dengan suguhan alam yang asri dan banyaknya kera ekor panjang di dalamnya.
Wisata dengan pesona hutan pinus, beberapa spot selfie dan motor ATV yang patut dicoba sambil menikmati suasana Hutan Romantis.
Potensi Bendungan Royom dengan debit air yang melimpah untuk irigasi sawah milik warga, tempat pemancingan, dan akan dikembangkan untuk wisata air.
Usaha percetakkan (digital printing) milik BUMDesa Bulakan Sejahtera yang terletak di depan Rest Area Sikasur, Jl Raya Randudongkal – Belik Km 1