Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.UNTUK KEPERLUAN:Persyaratan membuat KTPPersyaratan membuat Akta KelahiranDan lain-lainHAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI:Setiap keluarga wajib mempunyai KKSetiap penduduk hanya mempunyai satu KK dan terdaftar dalam satu KKKK memuat data kepala keluarga dan anggota keluargaKK ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepla Instansi PelaksanaKK tidak ada masa berlakunyaApabila terjadi perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan