KARTU KELUARGA (KK)

Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.

UNTUK KEPERLUAN:

  • Persyaratan membuat KTP
  • Persyaratan membuat Akta Kelahiran
  • Dan lain-lain

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI:

  • Setiap keluarga wajib mempunyai KK
  • Setiap penduduk hanya mempunyai satu KK dan terdaftar dalam satu KK
  • KK memuat data kepala keluarga dan anggota keluarga
  • KK ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepla Instansi Pelaksana
  • KK tidak ada masa berlakunya
  • Apabila terjadi perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan
× Ada yang bisa dibantu?