Bulakan.desa.id – Jum’at (11/10) Pusat Pemberdayaan Informatika dan Desa (Puspindes) resmi mengumumkan 10 finalis lomba media informasi desa Kabupaten Pemalang 2019 melalui akun medsosnya. Desa Bulakan menjadi salah satu 10 finalis selain Desa Pasir, Lenggerong, Sewaka, Saradan, Karangbrai, Kuta, Kandang, Rembul dan Sidokare. Penilaian 10 finalis ini berdasarkan seberapa banyak desa update informasi tentang segala aktifitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah desa melalui media website. Tahun-tahun sebelumnya Desa Bulakan tidak pernah sampai ke tahap 10 besar lomba media informasi yang diadakan Puspindes. Dengan selalu update berita atau informasi, tahun ini Desa Bulakan berhasil masuk 10 finalis lomba media informasi.
Lomba media informasi desa merupakan ajang lomba yang rutin diadakan Puspindes setiap tahun. Hal ini bertujuan agar semua desa di Kabupaten Pemalang selalu update tentang segala informasi yang berkaitan dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan adanya lomba media informasi ini diharapkan desa selalu terbuka, dan menyediakan berbagai berita maupun informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui akun facebook resminya Puspindes menjelaskan Media Informasi Desa adalah sebuah sarana untuk menampilkan informasi yang ada di dalam desa secara luas, cepat dan mudah diakses. Menampilkan potensi desa dan kekayaan desa seperti pariwisata, budaya, dan produk-produk desa dalam bentuk tulisan maupun media gambar dan video, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana promosi potensi dan kekayaan desa. Mempermudah dalam mendapatkan informasi tentang program-program desa, pengumuman dan berita-berita terkini seputar kegiatan desa. Bagi pemangku kebijakan, dan dapat dijadikan sebagai sarana melakukan transparansi informasi pembangunan dan pemanfaatan dana dari pusat, daerah & desa.
Fungsi, Memberikan infromasi lengkap mengenai desa : berita, wilayah, sejarah, kependudukan, pembangunan, lembaga, budaya dan potensi desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 dan 86, mengenai pengembangan sistem informasi desa yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya.