Bulakan.desa.id – Hari ini, Selasa (23/7) bertepatan dengan diperingatinya hari anak nasional tahun 2019. Peringatan kepada para orang tua untuk meningkatkan kasih sayang mereka kepada anak, menghargai, menghormati dan memenuhi hak-hak anak serta membimbing dan mendidik anak agar menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, kreatif dan berahlaq mulia.
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
PEDOMAN PELAKSANAAN HARI ANAK NASIONAL (HAN) TAHUN 2019
I. LATAR BELAKANG
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki
peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan
dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial
secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas
anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Namun
sebaliknya, apabila kualitas anak tersebut buruk maka akan buruk pula masa depan
bangsa.
UUD Tahun 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan agar Negara menjamin hak
setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sementara itu, pengertian
Anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Selanjutnya, dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang definisi
Perlindungan Anak yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat
internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA)
melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hal ini berarti Indonesia telah
berkomitmen di tingkat Internasional untuk mendukung gerakan dunia untuk
menciptakan World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak), yang
kemudian dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui pengembangan kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dengan tujuan akhir Indonesia Layak
Anak (IDOLA). Prinsip yang digunakan dalam pembangunan Anak Indonesia,
mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak;
Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai
Pandangan Anak.
Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota
hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem
pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi
daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
a. Hak Sipil dan Kebebasan;
b. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
c. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
d. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
e. Perlindungan Khusus.
Beberapa tantangan yang ada adalah adanya situasi yang tidak dapat dipungkiri bahwa
meskipun berbagai kebijakan, program dan kegiatan sudah dilaksanakan dengan
berbasis hak anak di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan
perlindungan khusus anak masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal.
Misalnya, masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, masih terbatasnya
wadah partisipasi anak dan suara anak yang belum mewarnai proses pembangunan;
masih ada anak yang belum mendapatkan pendidikan; maraknya kekerasan kepada
anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya bahkan
oleh sesama anak itu sendiri; masih ada anak yang mendapat kekerasan di rumah, di
jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan
mengganggu tumbuh kembang anak bahkan tidak jarang akan mengakibatkan anak
pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan juga.
Untuk mengatasi hal tersebut maka sangat diperlukan upaya perlindungan yang dapat
menjamin sekaligus menjadi pegangan hidup anak agar mereka dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut di atas dapat diperoleh dari lingkungan dalam keluarga.
Keluarga sebagai unit terkecil yang mempunyai pengaruh sangat besar dalam
kehidupan seorang anak, karena dari keluargalah seorang anak memperoleh proses
pengasuhan dan perlindungan. Dalam keluargalah seorang anak akan dididik dan
dibesarkan untuk pertama kali. Dan dalam keluargalah, khususnya keluarga yang
berkualitas, seorang anak mendapatkan pengasuhan yang berkualitas pula sehingga
memperoleh perlindungan dari berbagai macam hal yang mengganggu kehidupannya.
Di dalam sebuah keluarga yang berkualitas maka pola pengasuhan yang berkualitas
akan menjadi konsep utama, dengan memenuhi hak dan melindungi anak, serta
membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, kualitas
keluarga harus ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran
dan fungsinya dengan baik dalam memenuhi hak anak dan melindunginya karena
anak merupakan generasi penerus bangsa.
Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang
memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak.
Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua
untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi
secara bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung
dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap
kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota
keluarga. Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orang tuanya
harus bekerja.
Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2019 adalah
terkait pentingnya kualitas keluarga dalam perlindungan anak. Diharapkan momen
Perayaan HAN 2019 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua,
keluarga, pendidik, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan semua pihak
akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak
dan melindungi anak-anak kita.
II. MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2019
Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap
perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan
mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam
memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi
penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Melalui peringatan HAN diharapkan pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat
dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian
dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi,
dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan
pekembangannya. Selain itu HAN harus dapat dijadikan momentum untuk
meningkatkan kepedulian semua warga bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga,
masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan
perlindungan khusus anak agar anak Indonesia yang berjumlah 79,6 juta pada tahun
2018 dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi
penerus yang berkualitas tinggi.
III. DASAR HUKUM PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2019
a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat(2);
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
e. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
f. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
g. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).
IV. TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2019
a. Tujuan Umum
1. Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu,
keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, pemerintah dan negara
dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk anak serta
memberikan perhatian dan informasi yang seluas-luasnya kepada
seluruh anak dan keluarga tentang pentingnya meningkatkan kualitas
anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga yang berkualitas;
2. Mendorong pengembangan kebijakan kabupaten/kota layak anak
hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam rangka
mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak;
3. Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan
masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya
masyarakat, dunia usaha.
b. Tujuan Khusus
1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal
keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat
kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu upaya
pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan
meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab
kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara;
2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyaratan, dunia
pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan
kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak
dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus
anak di sektor masing-masing;
3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
V. TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2019
a. Tema Hari Anak Nasional Tahun 2019 adalah:
Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak”
b. Sub Tema HAN 2019 adalah:
Perkuat peran keluarga dalam berbagai upaya untuk pemenuhan hak dan
perlindungan khusus anak;
Wujudkan pengasuhan yang berkualitas dan berbasis hak anak yang dimulai
dari keluarga.
Tagline : Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!
#KitaGembira