Bulakan – Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pemalang, bertempat di Balai Desa Bulakan, Jum’at (21/6) dihadiri oleh semua Kepala Dusun, Ketua RT dan segenap unsur masyarakat.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Dalam sambutanya Kepala Desa Bulakan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Desa Sutomo mnyampaikan bahwa program PTSL tersebut adalah program lanjutan dari program yang selama ini dikenal dengan nama PRONA/Pemutihan Sertifikat Tanah.
Sementara itu Tim BPN Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa yang membedakan antara PTSL dan PRONA, yaitu:
1. Jika dalam PRONA dulu jatah bidang tanah (kuota) yang didaftarkan untuk di sertifikat masih terbatas, namun di PTSL ini semua bidang tanah yang ada di wilayah Desa bisa didaftarkan untuk disertifikat sepanjang bidang tanah tersebut memiliki dokumen-dokumen pertanahan dan atau dokumen penguasaan atas bidang tanah tersebut (dari jual beli, waris, hibah, atau tanah GG dan tanah milik desa).
2. Program PTSL ini nantinya dilaksanakan secara serempak dan sistematis dan akan bisa dilaksanakan jika semua warga masyarakat yang punya hak penguasaan tanah mendaftar sebagai peserta, karena syarat dati PTSL ini harus diikuti oleh warga masyarakat dalam jumlah banyak sesuai data yang ada di desa.
Rencananya, program PTSL ini akan dilaksanakan sekitar 8 bulan lagi di tahun 2020. Pemerintah Desa Bulakan menghimbau kepada masyarakat Desa Bulakan yang akan mengikuti program PTSL ini agar mempersiapkan segala syarat-syaratnya, dan untuk lebih jelasnya bisa datang dan konsultasi ke Kantor Kepala Desa Bulakan.