Selasa (9/4) Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono hadiri acara penyerahan nomor register desa persiapan Sodong Basari di Sikasur. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Pemalang Junaedi dan para Kepala Desa se-Kecamatan Belik.
Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya Dusun Sodong menerima surat register desa persiapan yang bernomor 27.03.2011.01 sebagai hasil pemekaran Desa Sikasur Kecamatan Belik yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Surat register desa tersebut diserahkan oleh Bupati Pemalang Junaedi kepada Kepala Desa Sikasur Kusin.
Dengan adanya surat register desa tersebut maka bisa digunakan sebagai dasar untuk penunjukkan Kepala Desa dengan ketentuan harus mengirimkan data batas wilayah dan jumlah penduduk hingga akhir 2018 termasuk citra satelit batas desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo yang juga hadir mengatakan, Sodong Basari adalah daerah pertama yang mendapat register desa persiapan di Provinsi JawaTengah setelah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.
Dari beberapa persyaratan yang tertuang dalam sebuah pemekaran wilayah diantaranya jumlah penduduk minimal harus 6 ribu jiwa atau 1200 Kepala Keluarga, sedangkan Sodong adalah termasuk Dusun terluas di Desa Sikasur dengan jumlah penduduk lebih dari 6 ribu jiwa dan jumlah Kepala Keluarga lebih dari 1400. Dengan demikian, Dusun Sodong sudah layak dan memenuhi syarat untuk pemekaran wilayah Desa Sikasur dan menjadi sebuah desa. Selain itu, Dusun Sodong mempunyai beberapa fasilitas dan potensi yang bagus, serta sudah dibangunnya kantor yang nantinya akan dijadikan Kantor Kepala Desa Sodong Basari.
Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono mengatakan bahwa disamping wilayah yang luas, Sodong merupakan sebuah dusun yang kaya akan sumber daya alamnya, seperti sumber air yang melimpah dan tersedianya fasilitas-fasilitas sehingga nantinya mudah-mudahan Sodong akan menjadi sebuah desa yang mandiri, maju dan sejahtera.