Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Banyak manfaat yang kita dapatkan adanya sertifikat tanah yang kita miliki yaitu:
- Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum
- Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
- Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi
- Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan
Itulah beberapa manfaat yang kita peroleh dari sertifikat tanah yang kita miliki. Tunggu apalagi, yuk segera sertifikatkan tanahmu!