Bulakan.desa.id – Pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran tahun 2021 selama 12 hari tehitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021.Kebijakan ini sebagai upaya mencegah lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Tahun sebelumnya, pemerintah juga melarang agar warga tidak mudik terlebih dahulu di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Karena kondisi pandemi juga belum mereda, tahun ini untuk kali kedua para warga harus menunda bertemu orang tercinta di kampung halaman demi kebaikan bersama.
Namun, bagi para warga masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Bulakan yang sudah mudik dan tiba di Desa Bulakan diwajibkan untuk melakukan hal-hal berikut:
1. Warga Desa Bulakan yang tiba di desa harus terlebih dahulu melaporkan diri ke pos PPKM Mikro Desa Bulakan atau ke Ketua RT masing-masing.
2. Melakukan rapid test antigen di Puskesmas Kecamatan Belik.
3. Bagi yang hasilnya positif Covid, harus melakukan isolasi mandiri.
Mari kita taati bersama demi keluarga dan orang-orang tercinta. Jangan lengah, tetap jalankan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi dan interaksi.
Semoga pandemi segera berlalu. Cepatlah pulih Indonesiaku.