Bulakan.desa.id – Hari ini, Selasa (5/1/2021) bertempat di Pendopo Balai Desa Bulakan, Pemerintah Desa Bulakan mengadakan pertemuan bersama Ketua BPD, Camat Belik, Polsek Belik, Babinsa, Satpol PP Kab. Pemalang, DPU Pengairan Kab. Pemalang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Komunitas, para warga yang mempunyai bangunan di atas sungai serta warga yang terdampak banjir.
Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari musyawarah yang sudah dilakukan pada Februari 2020 lalu. Yang mana sampai hari ini, melewati batas akhir pembongkaran (31 Desember 2020), masih banyak warga pemilik bangunan di atas sungai desa yang belum melakukan pembongkaran.
Nur Hasanah dari DPU Pengairan Kab. Pemalang mengatakan, selain bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), juga akan menyulitkan bila dilakukan proses normalisasi.
“Sesuai Perda, bangunan itu melanggar dan ada sanksinya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kab. Pemalang, bahwa apapun alasannya, orang yang mendirikan bangunan di atas sungai adalah salah, ada tuntutan hukuman bagi yang melanggar.
Dan hasil pertemuan pada hari ini, pembongkaran bangunan di atas sungai di perpanjang sampai 31 Januari 2021. Konsekuensinya, bagi yang tidak membongkar bangunan sampai batas akhir yang sudah ditentukan, akan tetap dibongkar untuk normalisasi sungai desa yang juga merupakan aliran irigasi sawah para warga.
Semoga, ini adalah hasil final yang terbaik, dapat ditaati bersama guna mewujudkan lingkungan sungai desa yang lebih baik, dan tidak menimbulkan banjir.