Bulakan.desa.id – Dalam acara rapat evaluasi pekerjaan pengukuran batas kawasan hutan tahun 2020 yang diadakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertahanan dan Ruang di Semarang, Kamis (19/11), Kepala Desa Bulakan Sigit Pujiono menyampaikan sekaligus memastikan untuk batas kawasan hutan dengan lahan warga di Desa Bulakan agar tidak menjorok ke lahan milik warga.
Sebelumnya, pada Juli yang lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pihak ketiga yaitu PT Damaco didampingi Perhutani melakukan kegiatan pengukuran batas kawasan hutan dengan lahan milik warga di Desa Bulakan Kecamatan Belik.
Acara rapat evaluasi pekerjaan pengukuran batas kawasan hutan tersebut diadakan selama tiga hari, dari tanggal 18-20 November 2020 di Hotel Aston Pandanaran, Pekunden, Semarang.
Selain Desa Bulakan, rapat ini dihadiri oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, BPN Jateng, Kantor Pertanahan Pemalang, Camat Belik, Desa Gombong, Camat Moga, Desa Plakaran, Banyumudal, Moga, Gambuhan dan desa-desa lain di Jawa Tengah.