• Facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • Telegram
Pemdes Bulakan
  • Home
  • BERITA
    • Berita
    • Artikel
    • Opini
    • Info
    • Agenda
  • PROFILE
    • Sejarah Desa
    • Visi dan Misi
    • Kelembagaan
      • BPD
      • LPMD
      • PKK
      • Karang Taruna
      • RT/RW
      • LINMAS
      • POSYANDU
      • BUMDES
      • POKDARWIS
    • Monografi
    • Statistik
    • Potensi
    • INOVASI
      • ANAK BUNDA
      • ABDI
    • Prestasi
  • DATA
    • Anggaran
      • APBDES
        • APBDES 2025
        • REALISASI APBDES 2024
        • APBDES 2024
        • Realisasi APBDES 2023
        • APBDES 2023
        • REALISASI APBDES 2022
        • APBDES 2022
        • REALISASI APBDES 2021
        • APBDES 2021
        • Realisasi APBDES 2020
        • APBDES 2020
        • Realisasi APBDES 2019
        • APBDes 2019
        • APBDes 2018
        • APBDes 2017
    • Dana Desa
    • Peraturan Desa
    • Monografi
    • Aset Desa
    • Statistik Penduduk
    • Integrasi Data Desa
      • SIDesa Jateng
      • SIDEKEM
  • PRODUK HUKUM
  • PPID
  • GALERI
  • Event
    • Karnaval Kemerdekaan
    • GEBBUS
    • Ruwat Bumi
    • Pasar Minggu Esuk
  • Kontak
17/11/2020 by AdminDesa

Yuk Merapat, Ada Pelayanan Jemput Bola dari Disdukcapil Pemalang, Gratis!

Yuk Merapat, Ada Pelayanan Jemput Bola dari Disdukcapil Pemalang, Gratis!
17/11/2020 by AdminDesa

Untuk warga Desa Bulakan, Simpur dan Kalisaleh, yuk merapat, ada pelayanan jemput bola dari Disdukcapil Pemalang di Balai Desa Sikasur pada hari Jum’at, 20 November 2020. Pendaftaran akan dimulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Jenis pelayanan:

– Perekaman e-KTP

Cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman e-KTP dan tidak dipungut biaya sedangkan proses cetak selama 14 hari. Bagi warga yang masih berusia 16 tahunpun diijinkan melakukan perekaman e-KTP namun e-KTP baru bisa dicetak setelah genap berusia 17 tahun.

– Pengajuan cetak ulang e-KTP

Cetak ulang e-KTP diperuntukkan bagi yang e-KTPnya rusak, hilang serta terjadi perubahan data. Untuk yang rusak, tinggal membawa e-KTPnya, serahkan ke petugas, proses cetak selama 14 hari. Yang e-KTPnya hilang, silahkan lapor ke Kepolisian lalu buat surat kehilangan. Bagi yang ingin melakukan perubahan data pada e-KTP, persyaratannya adalah dengan membawa foto copy KK

– Perubahan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga tidak ada masa berlakunya, namun demikian apabila ada perubahan data, wajib dirubah sesuai data terbaru. Untuk persyaratan melakukan perubahan KK yaitu membawa KK asli, F103 (pengantar dari desa), foto copy dokumen pendukung tergantung jenis perubahan data.

Previous articleEvaluasi Pembentukan KP-ASI
Next article Yang Belum Perekaman e-KTP Harap Datang Besok di Sikasur, Terutama Nama-nama Berikut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemdes Bulakan

Jl. Raya Randudongkal Belik KM 7 Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

KEPALA DESA

PERANGKAT DESA

FFFF

Recent Posts

Akses Strategis Dibuka: Jalan Rabat Beton Bulakan Timur – Kalikeji Kini Bisa Dilalui Mobil07/06/2025
Bulakan, Salah Satu dari 16 Desa di Pemalang yang Dapat Bantuan Mobil Ambulan27/05/2025
Bulakan Raih Juara 1 RHAPSODI Award Tingkat Kabupaten Pemalang 202527/05/2025

Kategori

  • Agenda
  • Artikel
  • Berita
  • Galeri
  • Info
  • Infografis
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pembangunan
  • Pemberdayaan
  • Pemerintahan
  • Pengumuman
  • Pertanian
  • Prestasi
  • Sejarah
  • Seni Budaya
  • Teknologi Informasi
  • Video
  • Wisata
© 2024 Pemerintah Desa Bulakan. All rights reserved

Pemerintah Desa Bulakan

Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Bulakan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah

Arsip

Powered by WhatsApp Chat