Bulakan.desa.id – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid19, Pemerintah Kabupaten Pemalang memberlakukan jam malam, yaitu dari 21.00 – 04.00 WIB mulai tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2020. Selama jam malam tersebut, masyarakat Pemalang dilarang melakukan aktifitas di luar rumah termasuk usaha/dagang, hiburan atau aktifitas sosial lainnya.
Adapun pengecualian jam malam atau yang masih boleh beraktifitas adalah:
- SPBU, SPPBE, Apotek, Rumah Sakit, klinik, Puskesmas, Hotel (tidak termasuk hiburan), jasa ekspedisi, UP Pasar Pemalang, Sub Up pasar sayur dan buah.
- Karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat kerja pada saat jam malam dibuktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.
- Aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan ke rumah sakit dan atau
- Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.