bulakan.desa.id – Kamis (19/12), ibu-ibu beramai-ramai mendatangi balai desa Bulakan untuk mengikuti acara KLIK PEKKA atau Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi. KLIK PEKKA merupakan layanan terkait adminduk, kesehatan, pendidikan, dan kasus hukum keluarga dari para legal kader PEKKA Kabupaten Pemalang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.
Pelayanan dasar adminduk yang diberikan adalah konsultasi mengenai KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Cerai, dan lain-lain. Untuk pelayanan dasar kesehatan, para peserta bisa berkonsultasi mengenai informasi kesehatan masyarakat, layanan kesehatan di pusat kesehatan, keaktifan/perubahan data kartu BPJS/KIS, dan lain-lain. Sedangkan untuk pelayanan dasar pendidikan, bisa berkonsultasi tentang informasi layanan pendidikan di sekolah, keaktifan kartu KIP/BSM, PKH, dan lain-lain. Selain itu, kasus hukum keluarga seperti KDRT, perkawinan, perceraian, hak asuh anak juga bisa dikonsultasikan.
Sebagian besar para peserta yang terdiri dari ibu-ibu yang sudah berkeluarga ini berkonsultasi mengenai KIA atau Kartu Identitas Anak. Mereka juga membawa dan memberikan syarat-syarat untuk pembuatan KIA untuk anak-anak mereka. Kartu ini nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pemalang. Seperti KTP, KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA ini untuk mendata, melindungi dan memenuhi hak anak.